Hikmah Ibadah Haji, Zakat dan Wakaf dalam kehidupan

HIKMAH IBADAH HAJI,ZAKAT, DAN WAKAF DALAM KEHIDUPAN

Assaamualaikum WR.WB.
Nama:Dafa icsanul kamil
Kelas:XIIS2
Guru pembimbing:Ibu Riska Susilawati m.p.d
Mata pelajaran:Pendidikan Agama Islam

A.HAJI 

PENGERTIAN HAJI

HAJI, adalah rukun (tiang agama) islam yang kelima setelah syahadat, shalat, zakat dan puasa, menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslimin sedunia yang mampu ( material, fisik, dan keilmuan ) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di arab saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji ( ulan Dzulhijah ). Hal ini berbeda dengan ibadah umrah yang biasa dilaksanakn sewaktu – waktu.

Umat muslim melaksanakan ibadah Haji di Mekkah. FOTO/Istock

Kegiatan inti ibadah haji dimulai pada tanggal 8 dzulhijjah ketika umat islam bermalam di mina, wukuf (berdiam diri) dipadang arafah pada tanggal 9 dzulhijjah, dan berakhir setelah melempar jumrah (melempar batu simbolisasi setan ) pada tanggal 10 dzulhijjah, masyarakat indonesia biasa menyebut juga hari raya idul adha sebagai hari raya haji kerena bersamaan dengan perayaan ibadah haji ini

DALIL TENTANG KEWJIBAN MELAKSAAKAN HAJI

Haji merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu,sebagai mana yang dijelaskan pada surah Ali Imran ayat 97 berikut;

                                     وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَا عَ إِلَيْهِ سَبِيلًۭا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِ نَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ

Artinya:“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”.

MACAM – MACAM HAJI
– Tamattu
Mempunyai arti bersenang-senang atau bersantai-santai dengan melakukan umrah terlebih dahulu dibulan-bulan haji, lain bertahallul. Kemudian mengenakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan ibadah haji, di tahun yang sama. Tamattu’ dapat juga berarti melaksanakan ibadah didalan bulan-bulan serta didalam tahun yang sama , tanpa terlebih dahulu pulang ke negeri asal.
– Ifrad
Berarti menyendiri. Pelaksanaan ibadah haji disebut ifrad, bila seseorang bermaksud menyendirikan, baik menyendirikan haji maupun menyendirikan umrah, dalam hal ini, yang didahulukan adalah ibadah haji. Artinya, ketika mengenakan pakaian uhram di Miqat nya, orang tersebut berniat melaksanakan ibdah haji dahulu. Apabila ibadah haji sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan umrah.
– Qiran
Mengandung arti menggabungkan, menyatukan atau menyekaliguskan. Yang dimaksud disini adalah menyatukan atau menyekaliguskan berihram untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah. Haji qiran dilakukan dengan tetap berpakaian ihram sejak Miqat Makani dan melaksanakan semua rukun dan wajib haji sampai selesai, meskipun mungkin akan memakan waktu lama, menurut abu hanifah, melaksanakan haji qiran, berarti melakukan dua thawaf dan dua sa’i.
RUKUN HAJI
1. Ihram
Ihram yaitu berniat untuk haji. Niat haji dan umrah diwajibkan sebagaimana niat sholat.

2. Wukuf di Arafah
Waktunya mulai dari waktu Zuhur tanggal 9 Zulhijjah sampai Subuh tanggal 10 Zulhijjah. Jamaah bisa mengambil waktu siang sampai setelah maghrib, ataupun malam harinya sampai jelang subuh.

3. Tawaf
Tawaf yakni mengelilingi Kabah sebanyak tujuh kali. Putaran ini dimulai dari sekiranya arah dari Hajar Aswad, dan Kabah berada di sisi kiri badan jamaah haji. Gampangnya, orang berhaji berputar melawan arah jarum jam.

4. Sa'i
Sa'i adalah berjalan kaki dari Bukit Shafa dan Marwah. Dimulai dari Bukit Shafa, kemudian berjalan sampai tujuh kali perjalanan hingga berakhir di Bukit Marwah.

5. Tahalul
Tahalul yaitu mencukur rambut kepala setelah seluruh rangkaian haji selesai. Waktunya sekurang-kurangnya adalah setelah lewat tanggal 10 Dzulhijjah.
SYARAT WAJIB HAJI

1. Beragama Islam

Syarat utama berhaji adalah beragama Islam. Pasalnya hanya muslim yang boleh menginjakkan kaki di tanah haram. Haji pun merupakan tuntunan agama Islam saja, bukan menjadi rukun apalagi aturan agama lainnya.

2. Sudah baligh 

Orang yang wajib berhaji adalah orang yang sudah baligh ditandai dengan mimpi basah bagi laki-laki dan menstruasi bagi perempuan.
Jika ada keluarga yang membawa serta anak kecil yang belum baligh atau belum dewasa, maka hajinya tetap dianggap sah tetapi tidak memenuhi prasyarat wajib haji.

3. Berakal sehat

Orang-orang yang hilang ingatan, gila, atau tidak waras tidak diwajibkan untuk berhaji. Hanya orang-orang yang berakal sehat yang layak memenuhi amanat menunaikan ibadah haji.

4. Merdeka atau bukan budak

Meskipun pada saat ini sudah tidak ada perbudakan, haji tetap tidak diwajibkan bagi budak atau hamba sahaya yang beragama Islam sekalipun. Pada masa lalu, bangsa Arab masih memberlakukan perbudakan sehingga tidak diwajibkan bagi budak untuk beribadah haji.

5. Mampu secara fisik dan finansial

Poin yang paling mendapatkan perhatian serius bagi warga Indonesia adalah mampu secara fisik dan finansial. Orang-orang yang sudah jompo sekalipun sebenarnya tidak diwajibkan beribadah haji, tetapi tidak ada larangan bagi mereka untuk tetap berangkat ke tanah haram di bulan haji meskipun ada uzur usia.
KEWAJIBAN – KEWAJIBAN HAJI

  1. Melakukan Ihram dari Miqat
  2. BeMulrdiam di padang arafah hingga terbenam matahari
  3. Bermalam di muzdalifah
  4. Melempar jumrah
  5. Mencukur rambut (tahallul)
  6. Bermalam dimina
  7. Thawaf wada

C.ZAKAT

PENGERTIAN ZAKAT

zakat
Zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerima, seperti fakir miskin dan semacamnya, sesuai dengan yang ditetapkan oleh syariah. Zakat termasuk rukun Islam ke-4 dan menjadi salah satu unsur paling penting dalam menegakkan syariat Islam.
Oleh karena itu, hukum zakat adalah wajib bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat juga merupakan bentuk ibadah seperti shalat, puasa, dan lainnya dan telah diatur dengan rinci berdasarkan Al-Quran dan Sunnah.
MACAM-MACAM ZAKAT
1. Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan umat Muslim menjelang hari raya Idul Fitri atau pada bulan Ramadan. Zakat fitrah dapat dibayar dengan setara 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok dari daerah yang bersangkutan. Makanan pokok di Indonesia adalah nasi, maka yang dapat dijadikan sebagai zakat adalah berupa beras.
2. Zakat Maal
Zakat maal (harta) adalah zakat penghasilan seperti hasil pertanian, hasil pertambangan, hasil laut, hasil perniagaan, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis penghasilan memiliki perhitungannya sendiri.
Dalam Undang-Undang (UU) tentang Pengelolaan Zakat Nomor 38 Tahun 1998, pengertian zakat maal adalah bagian dari harta yang disisihkan oleh seorang Muslim atau badan yang dimiliki orang Muslim sesuai ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
UU tersebut juga menjelaskan tentang zakat fitrah, yaitu sejumlah bahan pokok yang dikeluarkan pada bulan Ramadan oleh setiap Muslim bagi dirinya dan bagi orang yang ditanggungnya, yang memiliki kewajiban makan pokok untuk sehari pada hari raya Idul Fitri.
DALIL TENTANG ZAKAT
Di dalam Al-quran banyak sekali ayat yang menyebutkan tentang wajibnya keutmaan dan wajibnya zakat. Seperti berikut ini:
dalil zakat
Yang artinya : “Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui“ (QS. At-Taubah : 11)
SYARAT WAJIB ZAKAT
  1. MerdekaBudak tidak dikenai kewajiban membayar zakat (zakat fitrah maupun zakat mal) meski jumlah harta miliknya sudah mencapai nisab.
  2. IslamZakat adalah ibadah khusus yang diperuntukkan bagi muslim. Nonmuslim tidak ada kewajiban membayar zakat.
  3. MukalafMukalaf (akil baligh) adalah syarat wajib yang mesti dipenuhi muslim yang hendak berzakat. Anak kecil belum dikenai kewajiban membayar zakat, sebagaimana tidak diwajibkan menjalankan shalat dan puasa.
  4. Tidak Mempunyai UtangSeorang muslim yang masih menanggung utang tidak diwajibkan membayar zakat. Sebaliknya ia dianjurkan untuk melunasi utang-utangnya terlebih dahulu.
  5. Jumlah hartanya sudah mencukupi atau melebihi kebutuhan pokoknya.
  6. Harta sudah mencapai haul (bertahan selama setahun; tidak digadaikan/dijual).
  7. Harta milik sendiri seutuhnya.
  8. Sudah memiliki harta yang mencapai satu nisab (zakat mal).
  9. Harta tergolong jenis simpanan yang wajib dizakati, misal emas, perak, hasil pertanian, hasil perniagaan, hasil tambang, dll.

D.WAKAF

PENGERTIAN WAKAF

 Pengertian wakaf secara bahasa (lughowi) adalah menahan. Secara istilah, wakaf adalah menahan harta yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum tanpa mengurangi nilai harta. 

Secara umum Wakaf adalah perbuatan hukum wakif (orang Wakaf) untuk memisahkan dan / atau menyerahkan sebagian hartanya baik secara permanen atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya untuk tujuan keagamaan dan / atau kesejahteraan umum sesuai syariah.

Wakaf bertujuan untuk mendekatkan diri pada Allah SWT. Berbeda dengan sedekah, pahala wakaf jauh lebih besar lantaran manfaatnya dirasakan oleh banyak orang dan sifatnya kekal. Pahala wakaf akan terus mengalir meskipun wakifnya telah meninggal dunia. 
Platform Wakaf, Solusi Terbaik Wakaf di Zaman Now, Mau Coba?

JENIS WAKAF

Berdasarkan tujuannya, wakaf dibagi menjadi tiga, yakni wakaf keluarga, wakaf khairi, dan wakaf musytarak (gabungan). Wakaf keluarga ditujukan untuk anggota keluarga wakif dan kerabat, sedangkan wakaf khairy difokuskan untuk kepentingan umum atau sosial. Sementara wakaf musytarak ditujukan untuk keluarga dan umum secara bersamaan.
Berdasarkan waktu, wakaf dibedakan menjadi dua, yakni Muabbad dan Mu’aqqot.  Wakaf muabbad diberikan untuk selamanya, sedangkan wakaf Mu’aqqot diberikan dalam durasi waktu tertentu.
Berdasarkan penggunaan harta, wakaf dibedakan menjadi dua, yakni Ubasyir dan Mistitsmary. Ubasyir adalah harta wakaf yang dapat digunakan secara langsung, seperti masjid, rumah sakit, atau pesantren. Sementara Mistitsmary adalah harta wakaf yang digunakan untuk penanaman modal produksi barang atau pelayanan yang dibolehkan.
 DASAR HUKUM DISYARIATKANNYA WAKAF


                                       لَنتَنَالُواْالْبِرَّحَتَّىتُنفِقُواْمِمَّاتُحِبُّونَوَمَاتُنفِقُواْمِن شَيْءٍفَإِنَّاللّهَ بِهِعَلِيمٌ
Artinya:Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.
UNSUR UNSUR WAKAF

OBJEK WAKAF
Objek wakaf yang dapat diwakafkan adalah benda bergerak atau tidak bergerak yang dimiliki secaratidak dapat bergerak dalam bentuk tanah, hak milik atas rumah, atau hak milik atas rumah susun. Benda amal objek bergerak dapat uang.

Syarat Wakaf
Syarat wakaf menjadi kebutuhan utama bagi keabsahan kontrak dapat wakaf adalah pemilik wakif matang, masuk akal, tidak mampu membuat tindakan hukum, dan penuh dan berlaku dari properti diwakafkan.
Wakaf Akad diadopsi harus disaksikan oleh dua orang saksi dan pejabat akta wakaf. Kontrak Wakaf diselenggarakan oleh janji wakif berjanji untuk menyerahkan properti milik secara hukum untuk dikelola oleh nadzir (orang-orang yang menjaga properti wakaf) demi ibadah dan kesejahteraan masyarakat.

RUKUN WAKAF

1) Orang yang berwakaf (wakif), syaratnya;
  • a. kehendak sendiri
  • b. berhak berbuat baik walaupun non Islam
2) Sesuatu (harta) yang diwakafkan (mauquf), syartanya;
  • a. barang yang dimilki dapat dipindahkan dan tetap zaknya, berfaedah saat diberikan maupun dikemudian hari
  • b. milki sendiri walaupun hanya sebagian yang diwakafkan atau musya (bercampur dan tidak dapat dipindahkan dengan bagian yang lain
3) Tempat berwakaf (yang berhaka menerima hasil wakaf itu), yakni orang yang memilki sesuatu, anak dalam kandungan tidak syah.
4) Akad, misalnya: “Saya wakafkan ini kepada masjid, sekolah orang yang tidak mampu dan sebagainya” tidak perlu qabul (jawab) kecuali yang bersifat pribadi (bukan bersifat umum)
Bagai mana kawan setelah membaca blog saya apakah pengetahuan kalian bertambah.Semoga blog ini dapat bermanfaat,dan terimakasih sudah meluangkan waktunya untuk membaca blog saya.Mohon maaf jika ada kesalahan karna kami adalah manusia yang tidak luput dari kesalahan.

Ulasan

Catat Ulasan

Catatan Popular